--> Skip to main content

Apa Itu Pornografi

APA ITU PORNOGRAFI? SEORANG ustaz di hadapan para muridnya di sebuah madrasah ibtidaiah menjelaskan tentang berbagai jenis maksiat. Dia bilang, maksiat atau perbuatan dosa, bisa dilakukan oleh organ-organ tubuh kita. Disebut maksiat telinga, misalnya, ketika kita menggunakan telinga untuk mendengarkan omongan-omongan yang tak baik. Umpamanya menggunjing, kata lainnya ghibah, kesalahan atau kekurangan seseorang yang belum pasti benar, tanpa kehadiran orang tersebut.
Maksiat mata, misalnya, memandang tubuh lawan jenisnya sedemikian rupa sehingga mengundang dan membangkitkan rangsangan seksual. Cerita tersebut terjadi pada awal l950-an, di kelas V sebuah madrasah yang berlokasi di sebuah kota kecamatan. Lingkungan yang jauh dari kemungkinan terkontaminasi mode pakaian yang memamerkan aurat perempuan atau gambar-gambar porno yang ketika itu bisa dibilang tak ada. Apa yang diajarkan ustaz tersebut sosialisasi awal dari pandangan Islam terhadap pornografi. Zakiah Daradjat, psikolog, dosen, mantan anggota dewan kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia, Dewan Pertimbangan Agung, dan salah seorang ketua Majelis Ulama Indonesia, mengatakan, "Pornografi termasuk pekerjaan mungkar, tidak diridai Allah, dan dilarang dengan sanksi dunia dan akhirat bagi pelanggarnya." Meninjau pornografi dari pandangan Islam, Daradjat menyatakan, "Pornografi setara kejinya dengan judi, minuman keras, merampok, dan pekerjaan mungkar lainnya." Menurutnya, "Pornografi menggoda, mendorong orang mendekati zina. Dan itu dilarang oleh Islam." Psikolog yang ulama ini mengatakan, bila pornografi dibiarkan merebak dan terlihat secara umum, dikhawatirkan remaja akan menganggapnya wajar sehingga mereka dapat terjerumus. Menurut agama, pornografi dalam bentuk apapun, tulisan, gambar, atau syair lagu dianggap mendekati zina dan mendorong orang berbuat mungkar. "Jangan kamu dekati perbuatan zina karena perbuatan itu keji dan amat tercela," ujar Daradjat mengutip ayat Alquran ketika mengemukakan pandangan-pandangannya dalam forum "Debat Besar Pornografi." Seorang Muslim, kata Daradjat, berkewajiban mengubah segala yang mungkar termasuk pornografi, dari lingkungan hidupnya dan menghentikannya dengan lisan, tulisan, nasihat, petunjuk, atau demonstrasi. Kalau dibiarkan, pornografi cepat sekali berkembang. Menurut ahli jiwa, sesuatu yang menyenangkan dan memuaskan kebutuhan terutama yang dinikmati lahiriah, dapat membuat orang terlupa akan larangan-larangan agama. Pornografi dari sisi pandang agama ya memang begitulah. Semacam fatwa yang tidak dapat dikompromikan. Menjadi kewajiban ulama mengingatkan umatnya. Apa itu pornografi? PA itu pornografi? Akar katanya pornographos, dari bahasa Yunani, yang terdiri dua suku kata porne dan graphein. Porne berarti prostitusi, pelacur. Graphein artinya menulis, menggambar, tulisan atau gambar. Pornographos berarti tulisan atau gambaran tentang pelacur atau pelacuran. Dari arti yang sederhana itu kata pornografi kemudian jadi istilah yang kontroversial, bermacam-macam interpretasi. Kamus Webster memberikan definisi: "tulisan atau gambar yang dimaksudkan untuk membangkitkan nafsu seksual orang yang melihat atau membaca." Jadi yang disebut porno segala karya manusia berupa cerita, gambar, film, tarian, atau pun lagu yang diciptakan dengan maksud untuk membakar nafsu birahi orang lain, sehingga merangsang syahwat serta dapat menimbulkan pikiran-pikiran jorok di benaknya. Unsur pokoknya, pertama, kesengajaan. Kedua, merangsang nafsu seksual (birahi). Unsur tambahannya menimbulkan pikiran-pikiran jorok (prurient interest). Cipta Lesmana, dosen komunikasi massa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia yang mengemukakan definisi tersebut dalam "Debat Besar Pornografi," kemudian menjelaskan tentang rangsangan birahi. Ia mengutip sastrawan H.B. Yasin, pornografi menciptakan fantasi pembaca atau penonton ke daerah-daerah seputar perkelaminan. Fantasi itu kemudian membakar birahi. Makin lama ia terekspos pada materi porno, besar kemungkinan makin intens rangsangan seksual yang ditimbulkannya. Rangsangan birahi itu sendiri sesungguhnya sesuatu yang normal saja, menurut Cipta Lesmana. Bagi pasangan suami-istri, rangsangan birahi justru dibutuhkan sebelum melakukan hubungan badan. Oleh karena itu, tontonan atau bacaan porno bisa mempunyai fungsi yang positif bagi pasangan suami-istri. Permasalahannya pornografi punya kemampuan merangsang syahwat orang lain secara tak wajar, tak pada tempatnya, dan tak pada waktunya sehingga dapat menimbulkan tindakan-tindakan seksual yang tak wajar, tak pada tempatnya, dan tak pada waktunya. Dewan kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia mengharapkan "Debat Besar Pornografi" itu menjadi perdebatan terakhir. Forum itu menyertakan pemimpin lembaga swadaya masyarakat, praktisi hukum, pakar hukum, kalangan pendidik, ulama, seniman, pemimpin redaksi media cetak dan elektronik, serta organisasi wartawan. Dari debat besar itu lahir lahir rumusan "Pedoman Pemberitaan Anti-Pornografi" dan tersusun pula sejumlah rekomendasi. Saat ini, dua tahun sudah semua itu terlewati. Nampaknya sosialisasi tak cukup meluas, apalagi pelaksanaannya. Akibatnya semua berjalan seperti biasa. Pernyataan polisi akan bertindak tak juga ada kenyataannya. Sedangkan, salah satu rekomendasinya bagi kelompok atau organisasi kemasyarakatan yang mengontrol media massa yang dianggap menyiarkan pornografi agar tidak melakukan praktik main hakim sendiri. Akan berapa lama bertahan? *** Copyright © 2001-2002, PANTAU
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar