--> Skip to main content

SEPUTAR KAWIN SIRI

Saat ini, tengah marak kontroversi di kalangan masyarakat soal perlu tidaknya pelaku nikah siri diberikan sanksi hukum pidana. bagi yang pro, dengan adanya hukuman pidana maka orang ( baca laki-laki) akan pikir-pikir saat melakukan kawin siri atau istilah kerennya 'kawin di bawah tangan'.
Di sisi yang lain, adanya aturan ini secara tidak langsung melindungi perempuan dari 'penghianatan' cinta dari laki-laki  yang menduakan dirinya dan kawin siri tanpa sepengetahuan dan sepersetujuan istri pertama atau sahnya. "kalau sah istrinya kenapa kawinnya harus sembunyi-sembunyi" demikian komentar  seorang teman menanggapi fenomena kawin siri. Disisi yang kontra, menganggap bahwa pemerintah seperti gak ada kerjaan mengurus hal tersebut. karena ada banyak hal yang mesti diurusin seperti harga-harga yang melambung tinggi, phk di mana-mana, dan banjir menghiasi pinggiran kota Jakarta. Dalam syariat  Islam, hukum nikah siri tergantung pada terpenuhi atau tidak rukun dan syarat pernikahan : yaitu ada calon pasangan suami dan istri, ada mahar, ijab kabul, ada wali dan saksi maka pernikahan itu sah, meski dilakukan secara sembunyi dan tidak dicatatkan di KUA. Tetapi bagi saya pribadi, terlepas apakah kawin siri boleh atau tidak oleh agama, semestinya perkawinan itu dilaporkan,dicatatkan agar tidak ada halangan dan tentangan di kemudian hari (misalnya si suami atau istri ternyata sudah berkeluarga, atau kawin hanya untuk memenuhi nafsu syahwat karena dijadikan simpanan atau gundik ), atau yang lebih jauh lagi agar terjamin hak-hak istri dan anak di kemudian hari. Paling tidak dengan dicatatkan secara resmi maka akan terjamin hak-hak anak-anak dari sebuah perkawinan yang sah.
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar