--> Skip to main content

Kode Etik Jurnalistik

Kode Etik Jurnalistik (KEJ) PWI Kode etik Jurnalistik PWI terdiri atas IV Bab dan 17 pasal. Intinya sebagai berikut: Mempertimbangkan secara bijaksana patut tidaknya dimuat suatu karya jurnalistik (tulisan, suara, serta suara dan gambar). Kalau membahayakan keselamatan dan keamanan negara, kalau merusak persatuan dan kesatuan bangsa, atau bakal menyinggung perasaan satu kelompok agama, sepatutnya tidak disiarkan.
(pasal 2) Tidak memutar balikan fakta, tidak memfitnah, tidak cabul dan tidak sensasional (pasal 3) Tidak menerima imbalan yang dapat mempengaruhi obyektivitas pemberitaan (pasal 4) Menulis berita dengan berimbang, adil dan jujur (pasal 5) Menjunjung kehidupan pribadi dengan tidak menyiarkan tulisan yang merugikan nama baik seseorang, kecuali untuk kepentingan umum (pasal 6) Mengetahui teknik penulisan yang tidak melanggar asas praduga tak bersalah serta tidak merugikan korban susila (pasal 7 dan 8) Sopan dan terhormat dalam mencari bahan berita (pasal 9) Bertanggungjawab secara moral dengan mencabut sendiri berita salah walau tanpa permintaan dan memberikan hak jawab kepada sumber atau obyek berita (pasal 10) Meneliti semua kebenaran bahan berita dan kredibilitas nara sumbernya (pasal 11) Tidak melakukan plagiat (pasal 12) Harus menyebutkan sumber beritanya (pasal 13) Tidak menyiarkan keterangan yang off the record dan menghormati embargo (pasal 14)
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar